Bahlil Tarik Kewenangan Izin Tambang Pasir Kuarsa, Cegah Penambangan Ilegal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 25 November 2025 09:17 WIB
Pemerintah berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. (Foto: okezone.com/Binti)
Share :

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya