JAKARTA - Ada dugaan pembobolan dana nasabah hingga Rp800 miliar di delapan bank. Aksi ini diduga memanfaatkan celah keamanan pada sistem transfer BI-FAST yang terjadi selama periode Juni 2024 hingga Maret 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, buka suara soal dugaan tersebut. Menurutnya, BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal tersebut.
Ramdan menjelaskan BI terus berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan berjalan konsisten. Bank-bank yang terkait dalam kasus ini telah diinstruksikan untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi.
“Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan perlindungan konsumen terpenuhi,” ujar Ramdan.
BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia.
Meskipun layanan BI-FAST dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku, Ramdan mengingatkan bahwa peserta BI-FAST perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal, termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang (pihak ketiga).
“Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” tegasnya.
Baca Selengkapnya: Dana Rp800 Miliar Dibobol via BI-FAST, Ini Respons BI
(Feby Novalius)