JAKARTA - Mengintip kekayaan Utut Adianto, Komisi I DPR yang usulkan ada Dirjen Khusus Longsor dan Banjir. Usulan itu disampaikan Utut, dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Senin, 8 Desember 2025.
Menurutnya, intensitas dan skala bencana yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan lembaga khusus setingkat kementerian yang dapat bekerja lebih terkoordinasi dan responsif.
Dia menilai bahwa struktur penanganan bencana saat ini perlu diperkuat, untuk menghadapi tantangan yang kian kompleks.
Utut menyatakan gagasan mengenai kementerian baru dengan beberapa direktorat jenderal khusus untuk jenis-jenis bencana.
“Ada perlunya juga disampaikan (kepada Presiden) mungkin sudah adanya Menteri Bencana Penanggulangan Bencana, ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, Dirjen Angin Topan dan Dirjen satu lagi apa gitu,” ujar Utut.
Lalu berapa kekayaan Utu Adianto?
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Utut Adianto, memiliki sejumlah besar kekayaan yang terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, dan harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Utut Adianto secara teratur melaporkan harta kekayaannya kepada penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi. Terakhir, Utut Adianto melaporkan LHKPN nya kepada KPK pada 22 Juli 2024. Kepemilikan tanah dan bangunan merupakan komponen utama dari kekayaan Utut Adianto.