UMP 2026 Pakai Skema Baru, Ini Besaran Kenaikannya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 08:19 WIB
Kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Disampaikan pula, pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menaker.

Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya