UMP 2026 Pakai Skema Baru, Ini Besaran Kenaikannya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 08:19 WIB
Kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan formula kenaikan upah 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli, Rabu (17/12/2025).

Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya