JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penataan ruang laut. Nilainya menembus Rp775,60 miliar atau 155,12% dari target.
“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp 775,60 miliar,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana saat Konferensi Pers Capaian Kinerja DJPRL di Jakarta dikutip, Kamis (25/12/2025).
Sebagai informasi, capaian kinerja Ditjen PRL mencakup: pertama penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat mencapai 122,23% dari target (realisasi 10,38%). Kedua zonasi pesisir kewenangan Pemerintah Daerah tercapai 100% sesuai target. Lalu PNBP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mencapai 155,12%, menunjukkan peningkatan kepastian pemanfaatan ruang dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Kemudiam Indeks Kepatuhan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut mencapai 114,71%, mencerminkan penguatan pengendalian dan kepatuhan pemanfaatan ruang laut; dan (5) Nilai Efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut tercapai 100%, menunjukkan tata kelola berjalan efektif.
Kartika menyampaikan, penyelenggaraan KKPRL merupakan instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut yang memberikan kepastian hukum berusaha sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
“Secara kumulatif hingga tahun 2025, telah diterima 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui OSS maupun E-Sea dengan lingkup sektor yang dominan adalah perikanan, kepelabuhan dan pertambangan. Tren penerbitan KKPRL meningkat signifikan sejak 2022. Pada tahun 2025, tercatat 773 KKPRL, baik persetujuan maupun konfirmasi, hal ini didukung oleh layanan pra-pendaftaran yang semakin intensif,” jelas Kartika.