PB1 Beralih Jadi PBJT, Begini Aturannya

Atik Untari, Jurnalis
Minggu 28 Desember 2025 11:34 WIB
Ilustrasi makan di restoran. (Foto: dok Getty Images)
Share :

JAKARTA — Pernahkah Anda memperhatikan kode "PB1" yang sering muncul di struk setelah kenyang menyantap hidangan favorit? Banyak yang mengira itu adalah PPN, padahal itu adalah Pajak Restoran.

Kini, istilah tersebut resmi berganti menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan langkah pemerintah untuk menyeragamkan pajak daerah agar lebih efektif dan rapi sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD). 

Mengenal PBJT Makanan dan Minuman

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 

“Penerimaan pajak ini disetorkan ke kas daerah melalui sistem pelaporan yang sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta,” ujarnya.

Adapun objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman yang disediakan oleh:

1. Restoran yang menyediakan layanan makan di tempat seperti meja, kursi, serta peralatan makan-minum.

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian sesuai pesanan, termasuk penyajian di lokasi berbeda dari tempat produksi.

Sejumlah kategori dikecualikan dari PBJT, antara lain:

- Pelaku usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental).

- Toko swalayan yang tidak khusus menjual makanan dan minuman.

- Pabrik makanan dan minuman.

- Penyedia fasilitas lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan dan minuman.

PBJT Makanan dan Minuman Bangun Jakarta Lebih Baik

Rebranding Pajak Restoran menjadi PBJT membawa misi besar bagi pembangunan Jakarta. Morris menegaskan bahwa pajak ini merupakan instrumen penting untuk mendanai berbagai fasilitas publik yang kita nikmati sehari-hari.

Untuk memastikan kontribusi tersebut tersalurkan dengan tepat, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dengan meminta struk pembayaran yang mencantumkan komponen pajak, baik saat makan di restoran maupun memesan secara online. Transparansi pajak bukan hanya soal administratif, tapi merupakan bentuk dukungan nyata warga terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya