“Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” kata Morris.
Ia juga menjelaskan soal retribusi daerah. “Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa, pelayanan, atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Pembayaran retribusi memberikan manfaat langsung bagi pembayar, sesuai jenis layanan atau fasilitas yang digunakan,” tuturnya.
Adapun contoh retribusi daerah antara lain: Retribusi terminal, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
“Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya,” ucapnya.
Mengenal perbedaan pajak dan retribusi daerah akan lebih mudah dengan ringkasan tabel di bawah ini: