JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memberlakukan kebijakan golden handshake (GSH) bagi karyawan. Kebijakan golden shakehand ini juga sejalan dengan misi Danantara dan sebagai bentuk pemahaman mendalam akan dinamika industri baja global yang sangat kompetitif serta perlunya kelincahan organisasi
Pakar human capital Arif Murti Rozamuri mengatakan bahwa konsep GSH atau pensiun dini sebagaimana dilakukan Krakatau Steel sangat penting dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) modern. Konsep tersebut juga sejalan dengan penataan ulang fundamental menuju keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Konsep itulah, lanjut Arif, yang membedakan antara GSH sebagaimana diterapkan Krakatau Steel dan PHK massal pada umumnya. PHK massal biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sedang diambang pailit.
Sementara GSH justru diterapkan perusahaan untuk bertransformasi dan restrukturisasi demi meningkatkan performa perusahaan. Makanya, lanjut Arif, jika perusahaan yang memberlakukan GSH seperti Krakatau Steel kemudian mengisi dengan tenaga profesional, adalah dalam upaya pembenahan organisasi guna membawa perusahaan seperti KS lebih berkembang pesat.
”GSH memiliki kelebihan yang ditawarkan perusahaan bagi karyawan yang bersedia pensiun dini. Dari sisi perusahaan, GSH menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjalankan restrukturisasi dan transformasi bisnis untuk keberlanjutan jangka panjang,” jelas Arif di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Arif juga sependapat, bahwa kebijakan GSH pada Krakatau Steel merupakan langkah elegan sekaligus apresiasi kepada karyawan. Dalam kebijakan GSH Krakatau Steel, perusahaan memang tidak hanya memberikan dana, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral kepada karyawan. Antara lain, menyediakan konsultan keuangan independen. Dalam hal ini, perusahaan memfasilitasi karyawan yang menerima dana GSH untuk mendapatkan saran investasi profesional.
”Dengan adanya konsultansi keuangan tersebut, diharapkan dapat membantu untuk memastikan dana apresiasi dari GSH dikelola dengan bijak, diinvestasikan pada program yang tepat, dan dapat berkembang, sehingga memberikan manfaat finansial jangka panjang bagi karyawan dan keluarga. Ini adalah bentuk nyata GSH, bahwa Krakatau Steel mendukung penuh transisi karir,” katanya.
Begitu juga terkait kebijakan GSH yang bersifat dinamis, Arif juga menilai positif. Termasuk kemungkinan membuka pintu seluas-luasnya untuk merekrut kembali (re-hiring) karyawan yang sudah menjalani kebijakan GSH tersebut.
Dalam konsep GSH Krakatau Steel, perusahaan memang membuka peluang re-hiring. Kondisi demikian dilakukan, jika ke depan terdapat mitra strategis atau investor yang bekerja sama untuk mengoperasikan kembali aset (seperti Blast Furnace).
Sebelumnya, Krakatau Steel memang memberlakukan kebijakan GSH bagi karyawan. Kebijakan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Pertama, rightsizing organisasi untuk efisiensi dan keberlanjutan. Fokusnya adalah re-evaluasi fungsi-fungsi organisasi untuk memastikan efisiensi maksimal. Dalam hal ini, perusahaan menyelaraskan kembali struktur human capital dengan kebutuhan operasional inti, memastikan setiap peran memberikan nilai tambah yang jelas terhadap tujuan bisnis yang berkelanjutan (sustain).
Kedua, sinergi dan optimalisasi melalui merger dan konsolidasi unit usaha Hot Strip Mill (HSM) dan Cold Rolling Mill (CRM).
(Taufik Fajar)