Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara.
Purbaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait detail usulan kenaikan tersebut. Meski demikian, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam APBN sebelum keputusan final diambil.
(Feby Novalius)