JAKARTA - Tarif listrik di awal tahun baru 2026 dipastikan tidak naik. Hal ini sudah berdasarkan perhitungan parameter seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun demikian, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan pada Triwulan I (Januari–Maret) 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa keputusan tarif listrik Triwulan I 2026 yang tidak mengalami kenaikan akan memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun, ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR/TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik PLN Tidak Naik Januari-Maret 2026
(Feby Novalius)