Kejar Setoran Pajak, Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Lapor Data Pengguna dan Transaksi ke DJP

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 12:02 WIB
Kejar Setoran Pajak, Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Lapor Data Pengguna dan Transaksi ke DJP (Foto: Kemenkeu)
Share :

Bahkan, jika dalam satu tahun tidak terdapat transaksi yang relevan, pihak exchanger tetap diharuskan melapor.

"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil," bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di ruang kripto memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan aset keuangan konvensional.

Dengan identitas PJAK yang jelas (nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan) yang disertakan dalam laporan, DJP akan memiliki basis data yang kuat untuk memantau potensi pajak yang belum tergali.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya