Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 11:47 WIB
Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Masyarakat membeli rumah bebas pajak di 2026. Kebijakan ini resmi berlaku usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.

"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," tulia Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dikutip, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda.

Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

Purbaya sebelumnya telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya