Seiring dengan implementasi sistem perpajakan terbaru, DJP mencatat progres yang signifikan pada aktivasi akun Coretax DJP. Hingga saat ini, total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.153.071 pengguna.
Angka fantastis tersebut didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 11.225.314, diikuti oleh WP Badan sebanyak 838.663, serta WP Instansi Pemerintah sebanyak 88.871.
Tercatat pula 223 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun mereka.
Kelancaran sistem ini juga didukung oleh kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hingga pagi ini, tercatat sebanyak 9.151.722 Wajib Pajak Orang Pribadi telah memiliki KO/SE yang sah untuk melakukan transaksi perpajakan secara digital.
Pihak DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan, serta memastikan akun Coretax telah aktif untuk kemudahan akses layanan pajak di masa mendatang.
(Dani Jumadil Akhir)