Purbaya menjelaskan bahwa indikasi hilangnya independensi bank sentral baru muncul apabila pemerintah secara aktif melakukan campur tangan dalam rapat pengambilan keputusan suku bunga. Ia menegaskan pemerintah selalu menghormati batasan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Kalau itu dilakukan, barulah tampak bahwa BI tidak independen. Tapi ini bukan kasusnya,” tandas Purbaya.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran pelaku pasar mengenai potensi politisasi di tubuh Bank Indonesia.
Dengan rotasi ini, diharapkan terjadi pengayaan perspektif, baik di sisi kebijakan moneter maupun pengelolaan keuangan negara, tanpa harus mengorbankan integritas institusi masing-masing.
(Feby Novalius)