JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perusahaan ini sebelumnya disinggung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyoroti izin Toba Pulp Lestari dan menolak keberadaan perusahaan tersebut. Ia menyarankan agar Presiden Prabowo mencabut izin usaha Toba Pulp Lestari karena kerusakan yang ditimbulkan sudah terlalu masif dan merugikan negara.
"Bukan hanya menentang. Saya menyarankan pada Presiden untuk dicabut. Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang menguasai hampir 200.000 hektare tanah di sana? Ya enggak benar lah. Saya setuju banget dengan Presiden. Itu orang-orang kaya yang menikmati hasil bumi kita, tapi tinggal di luar dan membawa duitnya keluar. Apa yang kita dapat? Ya kerusakan ini yang kita dapat," kata Luhut.
Toba Pulp Lestari masuk dalam daftar 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hingga saat ini, Toba Pulp Lestari menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah terkait pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perseroan.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ujar Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).