JAKARTA - Independensi Bank Indonesia (BI) dipastikan tetap terjaga meski Thomas Djiwandono menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Hal itu karena independensi BI dilindungi oleh sistem, undang-undang, serta mekanisme pengambilan keputusan kolektif di Dewan Gubernur.
“Independensi BI tidak ditentukan oleh latar belakang individu, tetapi oleh sistem kelembagaan. Jadi tidak tepat kalau independensi BI dipersoalkan hanya karena asal-usul personal,” ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, Selasa (27/1/2026).
Menurut Ujang, pengalaman Darmin Nasution dan Agus Martowardojo menjadi bukti bahwa latar belakang Kementerian Keuangan tidak otomatis melemahkan independensi Bank Indonesia.
“Mereka justru mampu menjaga independensi BI dan memperkuat koordinasi kebijakan. Itu preseden yang jelas,” tegasnya.
Menurut Ujang, perdebatan publik seharusnya diarahkan pada kontribusi dan kinerja Thomas Djiwandono ke depan, bukan pada asal institusinya.
“Kalau aturan tidak dilanggar dan kapasitasnya ada, maka polemik ini seharusnya tidak perlu diperpanjang,” pungkas Ujang.
Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses tersebut, DPR menilai aspek integritas, kapasitas, pengalaman, serta pemahaman Thomas terhadap kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan sebelum akhirnya menyetujui pencalonannya.
(Feby Novalius)