JAKARTA - Thomas Djiwandono terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemilihan ini dinilai wajar dan sah secara aturan.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menegaskan, secara regulasi tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI. Prosesnya telah melalui mekanisme konstitusional dengan melibatkan DPR, sehingga legitimasi jabatan Thomas Djiwandono tidak dapat dipersoalkan.
“Prosesnya jelas dan sesuai aturan. Selama mekanisme dijalankan sebagaimana mestinya, maka pengangkatan itu sah secara hukum,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, polemik yang berkembang justru lebih banyak dipicu oleh prasangka politik ketimbang kajian objektif terhadap aturan dan kapasitas calon pejabat. Padahal, menurut Ujang, seharusnya menjadi fokus adalah kemampuan dan rekam jejak.
“Yang perlu dilihat itu kapasitas dan rekam jejaknya. Selama menjadi Wakil Menteri Keuangan, Thomas mampu menjawab berbagai keraguan publik dengan kerja nyata dan kebijakan yang terukur,” ujar Ujang.
Menurutnya, pengalaman Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan menjadi modal penting bagi Bank Indonesia ke depan. Pemahaman terhadap persoalan fiskal dan ekonomi nasional dinilai sangat dibutuhkan, terutama dalam memperkuat koordinasi kebijakan untuk mendorong perbaikan ekonomi.
“Sebagai mantan wamenkeu yang paham masalah, modal ini diperlukan untuk perbaikan ekonomi ke depan, khususnya di sektor perbankan dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Terkait isu independensi Bank Indonesia, Ujang menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. Ia menekankan bahwa independensi BI dijaga oleh sistem, undang-undang, dan mekanisme pengambilan keputusan kolektif di Dewan Gubernur.
“Independensi BI tidak ditentukan oleh latar belakang individu, tapi oleh sistem kelembagaan. Jadi tidak tepat kalau independensi BI dipersoalkan hanya karena asal-usul personal,” katanya.