Perlu diketahui, defisit APBN mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB pada 2025. Jumlah defisit ini hampir menyentuh ambang batas 3 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara.
Pelambatan ekonomi turut memengaruhi defisit fiskal yang terjadi, terlihat dari rendahnya penerimaan negara di sektor pajak, yang menjadi sumber utama pemasukan APBN. Pada 2025, realisasi pajak tercatat Rp1.917 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target.
(Feby Novalius)