BCA (BBCA) Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Jadwalnya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 29 Januari 2026 06:58 WIB
BCA (BBCA) Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Jadwalnya
Share :

JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan (shares buyback) dengan nilai fantastis, yakni maksimal Rp5 triliun. 

Langkah ini diambil sebagai respons strategis untuk memperkuat kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia yang belakangan ini mengalami fluktuasi.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn menjelaskan bahwa periode pelaksanaan buyback akan berlangsung selama satu tahun penuh setelah mendapatkan restu dari pemegang saham.

“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

Total anggaran sebesar-besarnya Rp5 triliun tersebut sudah mencakup biaya perantara pedagang efek serta biaya-biaya terkait lainnya.

Adapun jumlah saham yang akan dibeli kembali dipastikan tidak akan melampaui ambang batas 10 persen dari total modal disetor Perseroan.

BCA menegaskan bahwa aksi ini telah diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu rasio kecukupan modal. Perseroan menjamin kepatuhan terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 serta perubahannya pada POJK Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Meskipun melibatkan dana yang besar, manajemen menegaskan bahwa kondisi likuiditas dan operasional bank tetap berada dalam posisi yang sangat sehat. Pelaksanaan buyback diproyeksikan tidak akan memberikan tekanan pada performa bisnis inti perusahaan.

“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” tutup Hera.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya