JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Targetnya aturan tersebut akan rampung pada kuartal I 2026.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi BEI untuk meningkatkan tata kelola agar pengelolaannya lebih profesional sehingga minim konflik kepentingan. Sebab demutualisasi tersebut mencakup perubahan struktur kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia, yang juga bisa dimiliki oleh Publik.
"Berdasarkan diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa, dalam kuartal pertama tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, demutualisasi tidak hanya soal perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen untuk membangun pasar modal yang lebih berintegritas, transparan, dan berstandar internasional. OJK, kata dia, akan mengawal langsung seluruh proses reformasi tersebut agar berjalan efektif dan tepat waktu.
“Ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip integritas,” tegas Mahendra.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, OJK juga melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, serta lembaga terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyempurnakan pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini.