Dengan layanan digital ini, proses lapor jual menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien, tanpa harus antre atau meluangkan waktu khusus untuk datang ke lokasi pelayanan.
Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta terbilang sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke akun Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang telah dijual