Jual Kendaraan Bermotor? Jangan Lupa Lapor Jual agar Bebas Masalah Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 10:08 WIB
Ilustrasi jual kendaraan. (Foto: dok freepik/standret)
Share :

Dengan layanan digital ini, proses lapor jual menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien, tanpa harus antre atau meluangkan waktu khusus untuk datang ke lokasi pelayanan.

Cara Mudah Lapor Jual Kendaraan dari Rumah

Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta terbilang sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke akun Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda

3. Masuk ke tab Pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual

4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang telah dijual

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya