Jual Kendaraan Bermotor? Jangan Lupa Lapor Jual agar Bebas Masalah Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 10:08 WIB
Ilustrasi jual kendaraan. (Foto: dok freepik/standret)
Share :

5. Isi formulir lapor jual secara online

6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan

7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan

8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar

9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi petugas

Jika permohonan telah disetujui, nomor polisi kendaraan akan otomatis terhapus dari daftar objek pajak atas nama pemilik lama.

Banyak Manfaat dari Lapor Jual Kendaraan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya