Jual Kendaraan Bermotor? Jangan Lupa Lapor Jual agar Bebas Masalah Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 10:08 WIB
Ilustrasi jual kendaraan. (Foto: dok freepik/standret)
Share :

Melakukan lapor jual bukan sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat nyata, seperti:

  • Terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru
  • Tidak lagi menerima tagihan pajak atas kendaraan yang sudah dijual
  • Mengurangi risiko administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari

Selain itu, lapor jual juga membantu pemerintah dalam memperbarui dan menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.

Praktis, Aman, dan Bisa Dilakukan Kapan Saja

Melalui Pajak Online Jakarta, masyarakat kini dapat mengurus lapor jual kendaraan dengan lebih mudah, aman, dan fleksibel. Cukup lewat ponsel atau komputer, semua proses bisa diselesaikan tanpa harus datang langsung ke Samsat.

Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor untuk segera melakukan lapor jual. Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari beban pajak yang tidak perlu dan memberikan rasa tenang di masa depan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya