JAKARTA - Menjual kendaraan bermotor bukan hanya soal serah terima kunci dan dokumen. Ada satu langkah penting yang sering terlewat, yaitu lapor jual kendaraan. Padahal, kewajiban administratif ini berperan besar untuk memastikan kendaraan yang sudah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama.
Jika lapor jual diabaikan, bukan tidak mungkin pemilik sebelumnya masih menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari tagihan pajak yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya, hingga risiko pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor adalah proses administrasi yang wajib dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan, baik dijual langsung ke pembeli maupun melalui perantara. Dengan melakukan lapor jual, data kepemilikan kendaraan akan diperbarui sehingga tidak lagi terhubung dengan identitas pemilik lama.
Langkah ini membantu mencegah munculnya kewajiban pajak yang keliru sekaligus menjaga ketertiban administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta telah menghadirkan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat. “Pemilik kendaraan bermotor cukup mengakses website Pajak Online Jakarta melalui browser di ponsel atau komputer,” ujarnya.