"Tidak ke saham-saham yang terlalu kecil, karena ada batasan market cap minimum Rp5 triliun. Ini bagus karena akan menjadi tambahan demand baru dari investor domestik," jelas Hasan.
OJK pun mengapresiasi dukungan konkret pemerintah melalui pengaturan baru tersebut. Ke depan, OJK juga membuka peluang perluasan kebijakan serupa ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber likuiditas pasar.
"Ke depan ada rencana untuk memperluas ke BPJS Ketenagakerjaan, yang kita tahu merupakan salah satu sumber demand yang cukup signifikan dan akan menambah likuiditas di pasar kita," pungkasnya.
(Feby Novalius)