OJK Siapkan Mekanisme Kepemilikan Saham BEI untuk Investor Asing

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 20:21 WIB
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi investor asing untuk menjadi pemegang saham bursa. (Foto: Okezone.com/IDX)
Share :

JAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi investor asing untuk menjadi pemegang saham bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengatur kepemilikan saham bursa efek melalui struktur kelembagaan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun. Dengan demikian, masih ada ruang bagi investor asing untuk membeli saham bursa efek, meski dengan pembatasan tertentu.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan RPP demutualisasi saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah, dengan OJK terlibat aktif dalam proses perumusan sesuai mekanisme yang berlaku.

"RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus," ujar Hasan di Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Hasan menjelaskan, khusus RPP demutualisasi Bursa Efek, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum aturan tersebut diundangkan. Proses ini merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi, termasuk konsultasi publik.

"Khusus terkait RPP demutualisasi Bursa Efek, nanti akan dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR. Sebelum diundangkan, akan ada siklus konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah," jelasnya.

Terkait kepemilikan oleh investor asing, termasuk sovereign wealth fund (SWF), Hasan menegaskan RPP demutualisasi tidak akan mengatur secara detail jenis atau tipe investor asing tertentu. Regulasi tersebut akan difokuskan pada pengaturan struktur dan kategori kelembagaan kepemilikan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya