Gerakan Judi Pasti Rugi Turunkan Transaksi Judol 57 Persen, Komdigi: Judi Online Ancaman Ekonomi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 16:02 WIB
Gerakan Judi Pasti Rugi Turunkan Transaksi Judol 57 Persen, Komdigi: Judi Online Ancaman Ekonomi (Foto: GoPay)
Share :

GoPay soal Gerakan Judi Pasti Rugi

Dalam kesempatan acara tersebut, Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius mengatakan, Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasikan GoPay dan didukung Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman dan dipercaya masyarakat.

“Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen,” katanya.

Dia mengatakan gerakan Judi Pasti Rugi akan terus dijalankan melalui media sosial untuk semakin mendorong kesadaran publik dan menekan praktik judi online.

"Di samping melalui gerakan Judi Pasti Rugi, GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” ujarnya.

Transaksi Judi Online Turun

Upaya edukasi dan kolaborasi ini menunjukkan dampak nyata. Data terbaru PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2025 turun 57% menjadi Rp155 triliun, dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

Sebelumnya data PPATK mencatat transaksi judi online pernah menembus rekor tertinggi karena naik 8.136,77% pada periode 2018-202, dari Rp3,97 triliun di 2018 menjadi Rp327 triliun di 2023. 

Sementara itu mengutip data Menkopolhukam di 2024, jumlah korban judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta penduduk, sekitar 80.000 merupakan anak usia di bawah 10 tahun.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya