Uang Cacahan Rp50.000–Rp100.000 Dibuang di Bekasi, BI Jelaskan Prosedur Pemusnahan

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 04 Februari 2026 19:41 WIB
Bank Indonesia (BI) menjelaskan prosedur pemusnahan uang yang tidak layak edar. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menjelaskan prosedur pemusnahan uang yang tidak layak edar, menyusul viralnya video karung berisi uang cacahan yang dibuang di lokasi pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi.

Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan dilebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2/2026).

Proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor BI sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah. Bank Indonesia memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur, diawasi ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sejak 2023 BI mulai mengadopsi program waste to energy dan waste to product untuk limbah racik uang kertas. Implementasi waste to energy dilakukan, antara lain, melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik tenaga uap, seperti di Jawa Barat.

“BI juga menerapkan waste to product, misalnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali, yang telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bali,” tuturnya.

Sebelumnya, warga Desa Taman Rahayu digegerkan dengan temuan uang rupiah pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 yang dicacah dan dibuang di lokasi pembuangan sampah liar.

 

Video yang menampilkan karung berisi uang cacahan itu pun viral di media sosial, memicu rasa penasaran masyarakat. Banyak warganet bertanya-tanya mengapa uang yang masih bernilai justru dibuang.

“Saya heran, kalau benar-benar uang asli, kenapa harus dicacah-cacah?” tulis salah satu netizen di kolom komentar.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membenarkan adanya temuan tersebut. Hasil peninjauan awal menunjukkan potongan-potongan itu adalah uang rupiah asli.

“Iya, ini memang cacahan uang asli,” ujar Dedi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya