Perusahaan Ini Didenda Rp2,17 Miliar Usai Pekerjakan TKA Ilegal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 14:09 WIB
Perusahaan Ini Didenda Rp2,17 Miliar Usai Pekerjakan TKA Ilegal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP.  Sanksi diberikan usai pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Penegakan di Sektor Tenaga Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa, penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Dokumen Wajib Sebelum Pekerjakan TKA

Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

"Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya