JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan daya saing bursa nasional di tengah dinamika dan persaingan industri pasar modal, baik di tingkat regional maupun global.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan, demutualisasi dimaksudkan untuk membuka struktur kepemilikan bursa agar lebih inklusif, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi BEI dalam membangun keterhubungan dan kolaborasi dengan bursa regional maupun global.
"Dengan demutualisasi melalui struktur kepemilikan yang lebih terbuka, diharapkan BEI memiliki ruang yang lebih lebar untuk membangun keterhubungan dan kolaborasi dengan bursa regional dan global," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Selain memperluas peluang kolaborasi, demutualisasi juga dinilai akan memperkuat akses permodalan bagi BEI. Akses permodalan yang lebih luas tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan infrastruktur bursa, khususnya pada pengembangan teknologi dan penguatan manajemen risiko operasional.
"Selain itu, akses permodalan yang lebih luas memungkinkan bursa efek kita meningkatkan kapasitas dan ketahanan dari sisi infrastruktur, khususnya bidang teknologi dan manajemen risiko operasional," tambahnya.
Menurut Hasan, penguatan infrastruktur dan manajemen risiko menjadi faktor penting agar BEI mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan ke depan.
Dari sisi landasan hukum, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan demutualisasi telah memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 8A. Ketentuan tersebut membuka peluang bagi pihak selain perantara pedagang efek atau anggota bursa untuk menjadi pemegang saham di bursa efek.