Izin BPR Bank Cirebon Dicabut, LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 11:29 WIB
LPS memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektif per 9 Februari 2026.

LPS saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan sepenuhnya berasal dari kas internal LPS.

“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy, Selasa (10/2/2026).

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS.

LPS juga mengingatkan nasabah agar waspada terhadap oknum yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.

Meski satu BPR ditutup, LPS menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi kriteria 3T.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya