THR PNS Cair Tanggal Segini, Ini Komponennya

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2026 07:03 WIB
- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. 

Adapun komponen THR bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di instansi daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Selanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah menyadari bahwa pada bulan Ramadan dan libur Idulfitri, mobilitas serta tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan gaji ke-13.

Dirinya berharap kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” tuturnya.

Baca Selengkapnya: THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Rincian dan Besarannya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya