Catat! Tidak Semua Acara Seni dan Hiburan Kena Pajak, Ini Aturannya

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 13 Februari 2026 19:04 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua pertunjukan seni menjadi objek pajak. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Alasan Pengecualian Diberikan

Pengecualian yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan hiburan yang bersifat komersial, sementara kegiatan sosial, budaya, dan layanan masyarakat tetap mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa beban pajak yang tidak semestinya.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya:

● mendorong pelestarian budaya dan kegiatan sosial;

● memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara; serta

● menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya.

Penting bagi Penyelenggara Acara Memahami Aturannya

Bagi masyarakat maupun penyelenggara acara, memahami ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 penting agar dapat mengetahui sejak awal apakah kegiatan yang diselenggarakan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan edukasi perpajakan agar masyarakat semakin paham, sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya