5 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Lagi di 2026

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 07:08 WIB
5 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Lagi di 2026 (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kondisi perbankan di Indonesia khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih dihantui awan gelap. Gagal menyehatkan perusahaan, berujung izin dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini membuat daftar panjang bank bangkrut di Indonesia selama 2026. Baru dua bulan saja, sudah ada tiga bank yang bangkrut karena adanya permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank bangkrut di Indonesia 2026 bertambah lagi, Sabtu (14/2/2026):

1. OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon

OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” katanya di Cirebon, Senin (9/2/2026).

2. Alasan OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Pihaknya sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

Permasalahan tersebut, kata dia, berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank, sehingga OJK melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif.

Dia menuturkan upaya yang dilakukan antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.

“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya