4 Fakta WFA 5 Hari Bagi Pekerja Swasta di Lebaran 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 15 Februari 2026 05:05 WIB
Pemerintah menetapkan rencana Work From Anywhere (WFA) pada Lebaran 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan rencana Work From Anywhere (WFA) pada penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026. Penerapan WFA rencananya diberlakukan dalam 2 tahap.

Pertama, WFA dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan mendukung arus mudik, tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, dan periode kedua WFA diterapkan untuk tanggal 25-27 Maret untuk periode arus balik Lebaran.

Rencana WFA saat Lebaran 2026 disarankan berlaku juga untuk seluruh pekerja swasta. Meski kebijakan ini bersifat situasional dan tidak berlaku bagi semua lini bisnis.

Berikut fakta-fakta seputar kebijakan WFA di Lebaran 2026:

1. Menaker Imbau Sektor Swasta Terapkan WFA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode libur Idulfitri 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar sekaligus mengelola arus pergerakan masyarakat agar lebih teratur.

Yassierli meminta kerja sama para kepala daerah untuk meneruskan imbauan ini kepada perusahaan-perusahaan di wilayah mereka, khususnya untuk tanggal 16 dan 17 Maret 2026 sebagai masa persiapan mudik.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," kata Yassierli.

2. Alasan Mendukung Kebijakan WFA

Selain sebelum Lebaran, pemerintah juga menitikberatkan pentingnya fleksibilitas kerja pada periode arus balik. Menaker berharap perusahaan memberikan kelonggaran kerja jarak jauh pada akhir Maret guna menghindari kemacetan parah dan penumpukan penumpang.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idulfitri," tambah Yassierli.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya