JAKARTA - Jadwal one way, ganjil genap hingga contraflow saat arus mudik Lebaran 2026. Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi menetapkan rekayasa lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurai kepadatan kendaraan. Di samping itu juga upaya ini dilakukan guna menjamin keselamatan pemudik.
"Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Aan dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dia melanjutkan bahwa nantinya akan diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow) dan sistem ganjil-genap.
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dilakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang - Solo mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, diberlakukan mulai KM 421 jalan tol Semarang - Solo sampai KM 70 jalan tol Jakarta - Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
"Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," jelasnya.
Pada arus mudik, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 421 ruas tol Semarang - Solo hingga KM 70 tol Japek dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Untuk arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang - Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," terangnya.
Selain one way, sistem contraflow akan diberlakukan di tol Jakarta - Cikampek KM 47 - KM 70 dan tol Jagorawi KM 21 - KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.
"Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB," ucap Aan.
Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.
"Kami juga akan menerapkan sistem Ganjil Genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way untuk mengendalikan volume kendaraan," kata Aan.
Sistem Ganjil Genap saat arus mudik akan berlaku tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Namun, kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas TNI/Polri dan kementerian/lembaga, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan pengelola jalan tol, serta kendaraan barang tertentu yang mendapat pengecualian.
(Dani Jumadil Akhir)