Sementara rincian alokasi untuk unit kerja Eselon I meliputi: Sekretariat Jenderal Rp575,62 miliar, Inspektorat Jenderal Rp97,18 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp4,88 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp9,67 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp4,80 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp5,48 triliun, Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Rp174,56 miliar, Badan Kebijakan Transportasi Rp121,99 miliar, dan BPSDM Perhubungan Rp2,67 triliun.
(Feby Novalius)