Sambil menunggu kesadaran produsen, konsumen juga diimbau untuk proaktif melindungi diri.
Ketua KKI, David Tobing, menyerukan agar masyarakat tidak lagi pasrah saat menerima galon yang kondisinya sudah tidak layak.
“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David.
David menjelaskan galon tua antara lain bisa dilihat dari tampilannya. Rata-rata galon tua itu sudah buram dan kusam. Kondisi ini juga menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air minum.
“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” katanya.
Selain itu, langkah lain yang bisa dilakukan konsumen adalah memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian dasar galon. Dari kode tersebut, konsumen dapat mengetahui tahun pembuatan galon.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyarankan batas aman pemakaian galon guna ulang hanya sekitar 40 kali pengisian ulang atau setara satu tahun. “Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” jelasnya.
Dengan mengetahui usia galon, konsumen dapat memutuskan untuk menolak galon yang sudah melampaui batas tersebut. KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen dalam menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat.
(Taufik Fajar)