22 Poin Lengkap Perjanjian Dagang RI-AS, dari Sertifikasi Halal hingga Data Pribadi

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 16:07 WIB
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

Antisipasi Lonjakan Impor

12. Apa yang dilakukan jika produk impor AS membanjiri pasar?

Melalui ART, Indonesia dan AS memiliki Council on Trade and Investment yang membahas implementasi perjanjian dan mengantisipasi lonjakan impor.

Kebijakan Perdagangan Non-Tarif

13. Bagaimana memastikan data pribadi warga Indonesia aman?

Transfer data tunduk UU Perlindungan Data Pribadi, hanya untuk keperluan bisnis. Pemindahan data dilakukan aman dan terkendali, tanpa menyerahkan kedaulatan data.

14. Apakah sertifikasi halal produk AS dikecualikan?

Tidak. Sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman. Produk non-halal wajib diberi label non-halal. Kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (AS) memastikan label halal diakui di Indonesia.

15. Apakah penghapusan bea masuk 0% berdampak negatif pada UMKM?

Sebagian besar produk yang memperoleh fasilitas tarif 0% adalah bahan baku, input, dan komponen industri, mendukung UMKM dan industri lokal. Jika perdagangan mengancam industri lokal, BM Tambahan dapat diterapkan sesuai WTO.

16. Apakah produk alat kesehatan dan farmasi AS langsung diterima tanpa uji ulang?

Produk dari AS yang telah melalui FDA diakui untuk efisiensi, tetapi tetap melalui administrasi izin di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM.

17. Apakah perusahaan AS dibebaskan dari TKDN?

TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah, tidak berlaku untuk barang komersial di pasar umum.

18. Apakah perusahaan AS dibebaskan dari PPN?

Tidak. PPN tetap dikenakan, berlaku sama seperti negara lain.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya