JAKARTA – Presiden AS Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif dagang global Amerika Serikat (AS) menjadi 15 persen. Kebijakan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penerapan tarif darurat yang diberlakukan sejak 2025.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, Trump mengatakan pemerintahannya akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan bea masuk sebesar 10 persen untuk seluruh barang impor ke AS. Namun, sehari kemudian, Sabtu (21/2/2026), melalui akun media sosialnya di Truth Social, ia mengumumkan tarif tersebut akan dinaikkan hingga batas maksimum yang diizinkan undang-undang perdagangan yang selama ini belum pernah digunakan.
Undang-undang itu memungkinkan tarif baru berlaku sekitar lima bulan sebelum pemerintah wajib meminta persetujuan Kongres. Demikian dilansir dari BBC, Minggu (22/2/2026).
Trump sebelumnya menjadwalkan tarif 10 persen mulai berlaku pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah kenaikan tarif menjadi 15 persen akan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Rencana kenaikan tarif tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah negara, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya telah menyepakati tarif 10 persen dengan AS.
Trump menyatakan pemerintahannya memutuskan menaikkan bea masuk setelah meninjau putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif yang dikeluarkan sebelumnya.
Dalam putusannya, para hakim menyatakan presiden melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara luas pada 2025 dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977.
(Feby Novalius)