Rencana kenaikan tarif tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah negara, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya telah menyepakati tarif 10 persen dengan AS.
Trump menyatakan pemerintahannya memutuskan menaikkan bea masuk setelah meninjau putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif yang dikeluarkan sebelumnya.
Dalam putusannya, para hakim menyatakan presiden melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara luas pada 2025 dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977.
(Feby Novalius)