Setelah Putusan MA, Trump Naikkan Impor AS Jadi 15%

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 19:34 WIB
Presiden AS Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif dagang global Amerika Serikat (AS) menjadi 15 persen. (Foto: Okezone.com/Retuers)
Share :

Rencana kenaikan tarif tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah negara, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya telah menyepakati tarif 10 persen dengan AS.

Trump menyatakan pemerintahannya memutuskan menaikkan bea masuk setelah meninjau putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif yang dikeluarkan sebelumnya.

Dalam putusannya, para hakim menyatakan presiden melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara luas pada 2025 dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya