Meskipun Indonesia sepakat tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) khusus dalam bentuk DST, kebijakan PPN PMSE tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan PPN PMSE bersifat non-diskriminatif, di mana setiap perusahaan luar negeri yang menjual jasa atau barang digital di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk memungut pajak dari konsumen.
"PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," tegas Febrio.
Hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken perjanjian ART di Washington, D.C., pada Kamis (19/2/2026). Salah satu poin krusialnya adalah Pasal 3.1 yang melarang pengenaan pajak layanan digital yang menyasar spesifik perusahaan Amerika Serikat.
(Feby Novalius)