Pajak Google hingga Netflix Tetap Ditarik Meski Ada Perjanjian ART Indonesia-AS

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 19:20 WIB
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku di dalam negeri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Meskipun Indonesia sepakat tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) khusus dalam bentuk DST, kebijakan PPN PMSE tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan PPN PMSE bersifat non-diskriminatif, di mana setiap perusahaan luar negeri yang menjual jasa atau barang digital di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk memungut pajak dari konsumen.

"PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," tegas Febrio.

Hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken perjanjian ART di Washington, D.C., pada Kamis (19/2/2026). Salah satu poin krusialnya adalah Pasal 3.1 yang melarang pengenaan pajak layanan digital yang menyasar spesifik perusahaan Amerika Serikat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya