JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan keras kepada seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar tidak menghina negara. Pernyataan ini muncul usai kasus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang menyebut "cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan”.
Pernyataan ini viral karena diduga menghina negara hingga menyeret sang suami Arya Iwantoro karena belum memenuhi kewajiban pengabdian usai menerima beasiswa LPDP.
Purbaya mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP berasal dari hasil pajak rakyat dan sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan khusus untuk memperkuat kualitas SDM Indonesia. Oleh karena itu, tindakan merendahkan martabat negara oleh penerima beasiswa dianggap sebagai pelanggaran integritas yang serius.
“Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau enggak senang ya enggak senang tapi jangan menghina-hina negara lah, jangan begitu. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).
Purbaya menekankan bahwa ekspresi ketidakpuasan pribadi tidak seharusnya berujung pada penghinaan terhadap negara yang telah membiayai pendidikan mereka.
“Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu. Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk. Nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri," jelas dia.
Purbaya juga mencontohkan bahwa dirinya sekolah hingga ke luar negeri dengan biaya sendiri dan setelah selesai pulang untuk mengabdi ke negara. Dengan demikian, Purbaya menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk pembelajaran agar seluruh penerima beasiswa tetap memiliki rasa nasionalisme dan menghormati kontrak sosial dengan negara.
“Kalau enggak patriotis enggak apa-apa tapi jangan menghina negara deh, dan saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius,” pungkas Menkeu.
Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak hanya meminta pengembalian dana pendidikan, tetapi juga mengenakan sanksi denda berupa bunga serta pemblokiran akses (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah menjalin komunikasi dengan suami dari alumni tersebut (Arya Iwantoro) terkait penyelesaian kewajiban finansial.
“Pada dasarnya begini, itu hal yang kami sesalkan, jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP. Tadi sudah bicara dengan Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP. Bunganya dihitung? (Tanya ke Dirut LPDP), jadi termasuk bunganya, kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” kata Purbaya.
Purbaya mengambil langkah tegas dengan memasukkan pasangan alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.
Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen, dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya
Terkait sanksi finansial, fokus utama tertuju pada Arya Iwantoro yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022.
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia, namun kenyataannya ia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut.
Hingga saat ini, pihak LPDP masih melakukan penghitungan rinci mengenai total nilai yang harus dibayarkan, mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, hingga akumulasi bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak pengabdian.
Di sisi lain, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni guna memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Proses pelacakan para alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung aduan dari masyarakat.
Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.
Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.
"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambah Sudarto.
Bagi alumni yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tegas Sudarto.
(Dani Jumadil Akhir)