Pemerintah juga menyediakan jalur untuk memulihkan kembali akses layanan publik tersebut. PER-27/PJ/2025 mengatur bahwa pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak menunjukkan itikad baik atau memenuhi syarat administratif yakni melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak tersebut, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang dianggap mencukupi untuk melunasi utang, dan mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajak.
Proses pengajuan pemblokiran maupun pembukaannya dilakukan melalui penelitian ketat oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memastikan tindakan yang diambil objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)