DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 07:34 WIB
DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar (Foto: Freepik)
Share :

Bayar Pajak, Akses Layanan Publik Pulih

Pemerintah juga menyediakan jalur untuk memulihkan kembali akses layanan publik tersebut. PER-27/PJ/2025 mengatur bahwa pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak menunjukkan itikad baik atau memenuhi syarat administratif yakni melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak tersebut, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang dianggap mencukupi untuk melunasi utang, dan mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajak.

Proses pengajuan pemblokiran maupun pembukaannya dilakukan melalui penelitian ketat oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memastikan tindakan yang diambil objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya