Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap menjelang Lebaran bukan peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Namun buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal.
Baca Selengkapnya: Ini Dia Pemilik Mie Sedaap yang PHK Massal Jelang Lebaran
(Feby Novalius)