"Keraguan sekitar 27 persen ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pendataan statistik dan data perpajakan. Tantangan utama kita adalah memperjelas narasi," papar Molly.
Molly juga mengutip hasil Survei Opini Publik 2025 yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga data resmi berada di level 76 persen, namun efektivitas penyampaian informasi baru mencapai 61 persen.
Oleh karena itu, strategi komunikasi melalui seluruh pemangku kepentingan sebagai pengganda informasi (communication multiplier) menjadi syarat mutlak agar seluruh pelaku usaha merasa aman dan bersedia memberikan data yang jujur, demi kepentingan perumusan kebijakan ekonomi nasional di masa depan.
(Feby Novalius)