Apakah Ojek Online Dapat THR 2026?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 19:00 WIB
Apakah Ojek Online Dapat THR 2026? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah ojek online (ojol) dapat THR 2026? Pertanyaan ini muncul jelang Lebaran 2026. Berbeda dengan karyawan swasta atau PNS yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), driver ojol akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Tentu besaran THR juga berbeda dengan BHR yang akan didapatkan driver ojol.

Pemberian BHR kepada ojol telah dilakukan pada 2025 dan akan kembali diberikan pada 2026. Komitmen pemberian BHR sudah disampaikan oleh aplikator seperti Gojek maupun Grab. Namun, untuk mekanisme penyaluran BHR 2026 masih dimatangkan sembari menunggu aturan resmi.

Kepastian driver ojol mendapatkan BHR juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi driver ojol dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Penyaluran BHR 2026

Menaker mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya