Terkait perizinan ritel modern, Busan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dia meyakini pemerintah daerah akan bijak dalam mengembangkan koperasi desa demi kemakmuran masyarakat setempat.
"Jadi kita nanti mengharapkan KDMP menjadi lebih proporsional sehingga menjadi lembaga yang memang kuat dan lembaga yang mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi di desa," tandasnya.
(Taufik Fajar)