Tak Semua Parkiran Kena Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 21:05 WIB
Fasilitas parkir karyawan di gedung perkantoran tidak otomatis dikenai Pajak Parkir. (Foto: Okezone.com)
Share :

Namun demikian, status tersebut dapat berubah apabila area parkir di lingkungan perkantoran dialihfungsikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Parkir kantor berpotensi dikenai Pajak Parkir apabila dibuka untuk masyarakat umum, dikenakan tarif, atau dikelola secara profesional sebagai usaha jasa parkir.

Dalam kondisi tersebut, fasilitas parkir tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai sarana internal, melainkan telah menjadi layanan berbayar yang memenuhi unsur objek Pajak Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Morris, pemahaman terhadap ketentuan Pajak Parkir penting agar perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat serta menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan fasilitas parkir.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya