Namun demikian, status tersebut dapat berubah apabila area parkir di lingkungan perkantoran dialihfungsikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Parkir kantor berpotensi dikenai Pajak Parkir apabila dibuka untuk masyarakat umum, dikenakan tarif, atau dikelola secara profesional sebagai usaha jasa parkir.
Dalam kondisi tersebut, fasilitas parkir tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai sarana internal, melainkan telah menjadi layanan berbayar yang memenuhi unsur objek Pajak Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Morris, pemahaman terhadap ketentuan Pajak Parkir penting agar perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat serta menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan fasilitas parkir.
(Feby Novalius)